PERAN PARTAI POLITIK SANGAT MENENTUKAN STABILITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional pada gatra politik, diperlukan kehidupan politik yang sehat dan dinamis. Stabilitas politik yang dinamis tersebut dapat terwujud apabila terdapat keseimbangan, keserasian, keselarasan dari penyelenggara pemerintah. Mencermati penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa esensi politik adalah segala usaha, ikhtiar dan aksi perjuangan untuk mengusahakan kesejahteraan bersama dalam sebuah tata sosial agar hidup bersama warga negara menjadi lebih baik. Perjuangan Partai Politik ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, sehingga Partai Politik seyogianya tidak mengkotak-kotakkan masyarakat. Rakyat merupakan massa mengambang yang diperebutkan oleh setiap Partai Politik melalui program-program partai. Berkaitan dengan hal tersebut, setiap Partai Politik dalam menyusun program partai harus sejalan dengan program pembangunan nasional dan harus merujuk pada Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 20 tahun. Dengan demikian program harus dapat mewakili aspirasi masyarakat guna mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Disamping itu Partai Politik senantiasa harus selalu memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, persatuan merupakan modal dan dasar dalam melaksanakan pembangunan Nasional.

Pembangunan nasional adalah segala usaha yang dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa yang diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan dan cita-cita nasional. Pembangunan nasional meliputi seluruh aspek kehidupan yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, berkelanjutan dan berkesinambungan. Berkaitan hal tersebut, maka setiap Partai Politik harus memahami hakekat pembangunan nasional, sehingga mampu mensinergikan program Partai Politiknya dengan program pembangunan nasional 5 tahunan atau RPJMN yang dirumuskan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang notabene merupakan hasil pencalonan yang dilakukan oleh salah satu Partai Politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik.

Mencermati perkembangan kehidupan politik nasional, Partai Politik sering terjebak dalam program yang cenderung mencari popularitas politik, sehingga tidak fokus dan tidak konsisten dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang sudah tertuang dalam program pembangunan nasional. RPJMN yang disusun oleh Presiden/Wakil Presiden terpilih sesungguhnya merupakan pokok-pokok pikiran Presiden dan Parpol pengusung pada waktu kegiatan agenda rangkian pemilihan Presiden/Wakil Presiden, oleh sebab itu muatan/ isi RPJMN merupakan kesepakatan bersama, sehingga Partai Politik pengusung secara moral turut bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan nasional 5 tahun. Namun pada kenyataannya secara umum Parpol cenderung lebih mengedepankan kepentingan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan nasional. Demikian juga halnya dengan DPR RI yang diisi oleh anggota Parpol, pada umumnya mereka lebih mengedepankan program/ keinginan Parpol sebagai induk organisasinya sehingga di dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPR RI sering lebih berorientasi pada kepentingan Parpolnya, sehingga kondisi ini sering merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Tujuan Partai Politik sesuai amanat UU RI Nomor 31 Tahun 2002 dan menjadi bagian penting bagi pembangunan nasional serta Peran dalam pembangunan nasional

Tujuan Partai Politik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus dari pembentukan partai politik tersebut. Tujuan Partai Politik di Indonesia Secara Umum :
Pertama mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan. Keempat Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, tujuan partai politik secara khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 juga telah dicantumkan sebagai berikut :Pertama Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Kedua Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peran dan Fungsi Parpol: 1. Sosialisasi Politik 2. Komunikasi Politik 3. Pembentukan Partai Politik
Kondisi kehidupan politik nasional dewasa ini, dimana masih adanya anggota Parpol yang terlibat tindak korupsi

Pengaturan yang lemah

Bukanlah hal yang sulit untuk menganalisis dana Parpol. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol. Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Parpol menyatakan keuangan Parpol bersumber dari: iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, Pasal 35 ayat (1) UU Parpol mengatur pembatasan jumlah sumbangan per satu tahun anggaran: untuk perseorangan anggota Parpol yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART, perseorangan bukan anggota Parpol paling banyak senilai satu miliar rupiah/orang; dan perusahaan dan/ atau badan usaha paling banyak senilai empat miliar rupiah/ perusahaan dan/ atau badan usaha.

Mengacu pada aturan di atas, diketahui bahwa pembatasan jumlah sumbangan yang berasal dari perseorangan anggota Parpol menjadi kewenangan Parpol. Sehingga, barang siapa dapat memberikan paling banyak sumbangan tentu akan dapat ‘menguasai’ Parpol tersebut. Akibatnya, banyak Parpol dikendalikan oleh pengusaha yang bahkan sekaligus juga penguasa. Pengendalian Parpol oleh modal inilah yang menyebabkan pudarnya idealisme Parpol.

Selanjutnya, meskipun perusahaan dan/atau badan usaha dapat memberikan sumbangan, Pasal 40 ayat (3) huruf (d) melarang Parpol meminta atau menerima dana dari BUMN, BUMD, dan/atau BUMDes. Jika memang secara hukum Parpol terbukti melanggar Pasal tersebut maka akan diancam dengan Pasal 48 ayat (5) yakni pengurus Parpol yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya. Dalam Trend Corruption Report (TCR) 2012 dan Prediksi 2013, PUKAT Korupsi memandang ancaman tersebut sangat ringan untuk sebuah perbuatan curang Parpol yang dapat mengakibatkan turunnya kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan adil.

Korupsi Parpol

Hal lain yang perlu diwaspadai adalah masuknya hasil korupsi pengadaan barang dan jasa. Belajar dari korupsi wisma atlet, Parpol atau oknum Parpol terbukti membuat perusahaan-perusahaan ‘bodong’ guna memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk upaya pendanaan semacam itu, ancaman hukuman yang digunakan adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam mengatasi peliknya persoalan dana Parpol, ada tiga hal yang perlu dilakukan dengan segera. Pertama, perubahan terhadap UU Parpol khususnya aturan pembatasan jumlah sumbangan dari perseorangan anggota Parpol dan sanksi pada Parpol yang meminta dana ke BUMN, BUMD, dan/atau BUMDes. Kedua, penegak hukum didorong mengungkap korupsi politik juga dengan menggunakan UU TPPU. Ketiga, dalam kaitan digunakannya perusahaan bodong oleh Parpol untuk berebut fee proyek maka Pasal 20 UU PTPK harus diterapkan. Konsekuensinya, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Jumlah Parpol yang ideal di Indonesia, dilihat dari sudut pandang/pendekatan pembangunan nasional

Hasil survei Lembaga Parameter Politik Indonesia (PPI) menyebutkan 33,6 persen responden setuju dengan jumlah partai politik (parpol) di Indonesia saat ini. Angka tersebut berbeda tipis dengan hasil yang menyatakan jumlah parpol sekarang ini terlalu banyak dan perlu dikurangi, yakni sebesar 32,1 persen. "Kemudian 8,7 persen menganggap perlu ditambah partai baru lagi dan 25,6 persen tak menjawab," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021. Survei juga menunjukkan tingkat 'party ID' atau kedekatan warga dengan parpol yang rendah. Hanya 19,9% masyarakat yang merasa dekat dengan salah satu parpol tertentu. "Ini tentu paradoks. Satu sisi banyak masyarakat tak merasa dekat partai politik. Namun, sisi lainnya partai politik makin menjamur," 

Elektabilitas partai beragam

PDI Perjuangan tercatat sebagai parpol dengan elektabilitas tinggi dengan raihan 25,1 persen. Posisi berikutnya Partai Golkar dengan jumlah 11,2 persen; Partai Gerindra 10,9 persen; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 persen; dan Partai Demokrat 6 persen.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5,8 persen; Partai NasDem 5,4 persen; dan Partai Amanat Nasional PAN 5,1 persen. "Elektabilitas Gerindra tampak mengalami penurunan. Patut diduga hal ini disebabkan efek negatif bergabungnya Gerindra kedalam kabinet kerja jilid 2," ujar Adi.

Delapan partai lain memiliki elektabilitas di bawah 5 persen. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Parpol sebagai infra struktur politik dan DPR RI sebagai supra struktur politik ditinjau dari perspektif ketahanan nasional pada gatra politik.

Menurut Roy C. Macridis yang dikutip oleh Ichsanul Amal, secara umum fungsi partai politik dalam infra struktur politik antara lain: Representasi (perwakilan).Dengan representasi yang kita maksudkan adalah ekspresi dan artikulasi kepentingan di dalam dan melalui partai. Kadang-kadang fungsi representasi lebihsering ditampilkan daripada fungsi perantara (brokerage), yaitu partai merupakan ekspresi kepentingan tertentu, kelas tertentu, atau kelompok sosial tertentu. Konversi dan agregasi.Merupakan varian dari representasi dan perantara.Dengankonversi kitamengerti transformasi dari apa yang disebut bahanbahan mentah politik yaitukepentingan dan tuntutan menjadi kebijaksanaan dan keputusan. Integrasi (partisipasi, sosialisasi, mobilisasi).Merupakan beberapa varian dari satu keseluruhan fungsi yang esensial, yaituintegrasi. Sosialisasi adalah proses, dimana kumpulan norma-norma sistem politik ditransmisikan (ditularkan) kepada orang-orang yang lebih muda. Mobilisasi adalah variasi ekstrem dari sosialisasi, yaitu partai berusaha memasukkan secara cepat sejumlah besar orang yang sebelumnya berada di luar sistem tersebut, juga merekayang apatis, terasing, tidak tahu-menahu, tidak tertarik, atau takut, ke dalam sistemitu untuk menanamkan kepentingan dan menjamin dukungan massa. Partisipasi berdiri di antara mobilisasi dan sosialisi –ini berarti bahwa melalui parta di semuasistem, medium ekspresi kepentingan dan partisipasi dalam pemilihan pemimpin dankebijaksanaan terbuka untuk semua pihak. Derajat sosialisasi awal daalah suatu pascakondisi bagi partisipasi. Persuasi, represi, rekrutmen (pengangkatan tenaga-tenaga baru).Yang dimaksud dengan persuasi adalah kegiatan partai yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan usul-usul kebijaksanaan agar memperoleh dukunganseluas mungkin bagi kegiatan-kegiatan tersebut. Rekrutmen digunakan dalam pengertian yang seluas mungkin untuk menunjukkan latihan (training ) dan persiapanuntuk kepemimpinan..Pemilihan pemimpin, pertimbangan pertimbangan dan perumusan kebijakanserta kontrol terhadap pemerintah ada empat macam peran parpol ,yaitu:1.Komunikasi politik, artinya partai politik sebagai sarana agregasi kepentingan dansarana permusuan kepentingan.2.Sosialisasi politik, yaitu sarana bagi proses yang melaluinya seseorang memperolehsikap dan orientasi terhadap fenomena politik dan untuk menciptakan citra bahwa diamemperjuangkan kepentingan umum 3.Rekrutmen politik, fungsi ini berhubungan dengan perkaderan dan rekrutmen anggotalegislatif maupun eksekutif, partai politik harus benar-benar mencari sosok yang profesional dan orang-orang yang punya integritas. 4.Pengatur konflik, karena masyarakat politik adalah masyarakat yang heterogen, yangtentunya selalu berbeda yang kemungkinan berpotensi konflik.

Adapun fungsi partai politik berdasarkan undang-undang partai politik diIndonesia, yaitu UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 11 ayat 1, menyatakan bahwa partai politik adalah sebagai sarana: 1.Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga NegaraIndonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2.Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsauntuk mensejahterakan masyarakat. .Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusionaldalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. 4.Partisipasi politik warga negara Indonesia. 5.Rekrutmen politik dalam proses pengisisan jabatan politik melalui mekanismedemokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Fungsi dari suprastruktur politik yang paling mudah dilihat adalah sebagai sebuah sarana pendidikan politik Fungsi lain dari suprastruktur politik adalah untuk sarana komunikasi politik, menyalurkan aspirasi rakyat serta seleksi kepemimpinan. Lembaga negara sudah diatur sedemikian rupa lewat suprastruktur politik sehingga bisa menampung aspirasi golongan terbawah kemudian disalurkan ke pejabat lebih tinggi dan akhirnya memberi keputusan politik sesuai aspirasi rakyat. Sebuah negara mempunyai beberapa tujuan dan berikut adalah beberapa tujun dari suprastruktur politik selengkapnya:
1. Untuk Pembagian Kekuasaan Sebagai sebuah negara demokrasi, pembagian kekuasaan menjadi hal yang sangat penting dilakukan sehingga suprastruktur politik sangat diperlukan. Ini berguna supaya bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan untuk menghindari kemunculan pemimpin ditaktor. Dengan pembagian kekuasaan, maka kekuasaan pemimpin bisa selalu diawasi lewat lembaga negara berwenang termasuk juga pada lenbaga tinggi negara lain. 2. Untuk Organisasi Negara Organisasi tidak sekedar ada di karang taruna, namun dengan kehadiran organisasi negara, maka bisa mempermudah penjabat atau rakyat. Semua bidang mempunyai lembaga tersendiri yang telah terhubung di daerah atau di pusat. Masing masing bidang tersebut sudah mendapat tugas serta wewenang yang berbeda beda.
3. Menyalurkan Aspirasi Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aspirasi rakyat juga termasuk tujuan dari suprastruktur ketika berpolitik. Jika secara terperinci, aspirasi bisa saja datang dari lembaga negara yang ada di daerah lalu bisa disampaikan ke lembaga pusat lewat kekuasaan serta hubungan lembaga negara tersebut. Sedangkan setiap daerah tentunya punya perwakilan lembaga negara masing masing.
4. Mencapai Pembangunan: Tujuan terakhir dari suprastruktur politik di Indonesia adalah untuk mencapai pembangunan nasional. Negara Indonesia termasuk negara yang memiliki cita cita luhur dan tertuang di pembukaan UUD 1945. Salah satunya bisa terwujud lewat suprastruktur politik tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar