Dalam UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat 1, jelas disebutkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara Indonesia yang menggunakan konsep kebangsaan modern dimana pembentukan negara didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakatnya yang majemuk. Para tokoh pendiri bangsa, saat itu sangat memahami bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan didasari dengan perjuangan seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kesepakatan bentuk negara pun ternyata melalui perdebatan yang cukup alot diantara para tokoh pendiri bangsa saat itu. Saat itu, para tokoh pendiri bangsa mengalami perbedaan pendapat mengenai bentuk negara yang akan dimuat dalam konstitusi negara yang umumnya terletak pada bagian pertama atau pasal yang paling awal. Hal ini dimaksudkan karena bentuk negara merupakan sesuatu yang bersifat fundamental dalam sebuah negara yang apabila dilakukan perubahan akan berdampak pada kelangsungan negara dan dapat mempengaruhi seluruh bangunan negara termasuk dalam pengimplementasian hal penting lainnya dalam konstitusi negara. Sesungguhnya, perdebatan mengenai bentuk negara bukan hanya proses konsensus atau musyawarah untuk mufakat tetapi telah masuk ranah keputusan politik bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, konsep negara kesatuan lahir karena adanya keinginan masyarakat Indonesia untuk membentuk suatu negara kesatuan yang kokoh dalam suatu wujud yang bersifat nasional dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, perlu adanya sebuah ideologi, yang sangat dibutuhkan oleh suatu untuk mengikat masyarakatnya agar bisa hidup bersama dalam naungan satu idiologi. Begitu juga dengan Indonesia yang para founding fathersnya sudah menetapkan Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia, maka secara otomatis Pancasila sebagai idiologi ini wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh anak bangsa. Ideologi Pancasila dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan kita untuk senantiasa hidup dengan penuh rasa toleran. Karena adanya banyak jenis agama, suku, ras dan aliran, namun pada hakekatnya satu jua, yaitu satu bangsa, bangsa Indonesia.
Namun NKRI dalam perjalananannya sejak terbentuk hingga saat ini, masih dihadapkan pada kemunculan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh kelompok dan organisasi yang selalu merongrong kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Gerakan-gerakan tersebut pada intinya ingin diperhatikan karena tidak puas atau tidak sepaham dengan kebijakan pemerintah sehingga ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun gerakan- gerakan tersebut dapat diatasi walaupun masih ada sisa-sisa dengan berganti sistemnya. Akhir-akhir ini muncul gerakan-gerakan yang mengusung suatu idiologi baru di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat, yaitu idiologi atau paham radikalisme yang cenderung mengatasnamakan agama tertentu. Suatu idiologi ekslusif yang selalu mengedepankan kekerasan dalam merealisasikan tujuannya. Dogma-dogma yang ada dalam ajaran agama ditafsirkan secara dangkal dan apa adanya serta disalahgunakan untuk melegitimasi atas segala tindakan radikalismenya.
Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka. Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran agama. Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku. Idiologi atau paham radikalisme yang berkembang saat ini akan terus berkembang dan saling mempengaruhi antara satu idiologi dengan idiologi yang lain. Biasanya ideology ini akan berkembang secara subur dan cepat membesar di daerah-daerah dimana masyarakatnya merasa terpinggirkan. Mereka merasakan bagaimana keadilan itu benar-benar diwujudkan oleh pemerintah bagi semua rakyatnya. Rasa terpinggirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial. Karena banyaknya orang yang mengalami hal yang sama dalam masalah ketidak adilan dan terpinggirkan, maka mereka yang merasa senasib, se-idiologi akan bersatu membangun kekuatanya sendiri. Untuk bisa menunjukkan kekuatan akan eksistensinya agar tidak dipandang sebelah mata oleh musuh atau pesaing- pesaingnya.
Berdasarkan kondisi diatas tentunya paham atau idiologi radikaslisme akan sangat membahayakan dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu perlunya pimpinan tingkat nasional dan dengan para tokoh masyarakat bekerjasama dalam mengatasi perkembangan idiologi agar tidak berkembang dan mempengaruhi idiologi lain dan mempengaruhi masyarakat. Perlunya dicari faktor-faktor atau benang merahnya yang menyebabkan adanya idiologi radikalisme tumbuh di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian diharapkan paham atau idiologi radikalisme dapat diredam bahkan dihilangkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep NKRI:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. NKRI sebagai salah satu negara didunia telah memenuhi syarat pokok berdirinya suatu negara. NKRI memiliki rakyat wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Lagu dari sabang sampai merauke memiliki makna yang berhubungan dengan wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Ancaman terhadap keutuhan NKRI
Ancaman dari luar negeri, yaitu: Mata-mata (spionase) Agresi militer Aksi teror dari jaringan internasional Pelanggaran wilayah oleh negara lain Sabotase (perusakan milik pemerintah, dan sebagainya). Ancaman dari dalam negeri, yaitu: Pemberontakan bersenjata Aksi kekerasan yang berbau SARA Konflik horisontal Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru) Aksi teror Sabotase
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya radikalisme di Indonesia
Faktor pemikiran Radikalisme dapat muncul dan berkembang karena yakin jika segala sesuatunya harus diubah ke arah yang kelompoknya inginkan, sekalipun harus menggunakan cara kekerasan untuk meraih tujuannya tersebut. Faktor ekonomi Radikalisme bisa dipengaruhi oleh faktor permasalahan ekonomi. Karena manusia akan berusaha sekeras mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk menyebarkan suatu paham atau ideologi dengan cara kekerasan. Faktor politik Radikalisme bisa muncul dan berkembang ketika sekelompok orang merasa pemerintah negara tidak adil kepada rakyatnya atau hanya mempehatikan segelintir kelompok saja. Faktor sosial Radikalisme dapat disebarkan dengan memengaruhi pemikiran orang lain. Terlebih lagi jika orang tersebut berpikiran sempit dan mudah percaya kepada pihak yang dianggap membawa perubahan ke dalam hidupnya. Padahal pihak tersebut menyebarkan suatu paham yang bertentangan dengan ideologi negaranya. Baca juga: Manfaat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Faktor psikologis Radikalisme dapat tumbuh dan berkembang dalam diri seseorang yang memiliki berbagai permasalahan, rasa benci, serta dendam. Sehingga berpotensi menjadi radikalis dan mudah dipengaruhi orang lain. Faktor pendidikan Radikalisme dapat muncul di berbagai tempat, termasuk sarana pendidikan. Ideologi radikalisme bisa dengan mudah disisipkan dalam pengajaran.
Radikalisme dapat mengancam keutuhan NKRI
Secara historis, Islam di Indonesia sangat damai dan toleran karena menerapkan ajaran-ajaran yang dibawa pawa wali. Pada zaman wali songo, masyarakat hidup damai dan rukun dengan penganut agama lain karena hal tersebut merupakan ajaran wali yang selalu mengajarkan toleransi antarsesama. Namun, semakin berkembangnya zaman ajaran-ajaran tersebut mulai dilupakan. Menurut sejarah, gerakan radikalisme muncul karena terjadi kesenjangan di antara kelas masyarakat di Indonesia. Kesenjangan tersebut timbul karena adanya penguasaan modal dan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu sejak era pergerakan nasional. Kelompok Islam politik yang tidak memiliki akses atas kekuasaan tersebut akhirnya memilih untuk melakukan gerakan radikal dan bersifat militeristik. Gerakan tersebut digunakan sebagai salah satu bentuk perlawanan atas dampak yang ditimbulkan dari kesenjangan-kesenjangan struktural-ekonomis yang ada, baik dari ranah politik, ranah sosial, sampai ranah ekonomi. Seiring berjalannya waktu, gerakan radikalisme di Indonesia semakin nyata adanya, seiring berkembangnya zaman dan juga perubahan tatanan kehidupan masyarakat. Kehadiran orang dari Hadramaut Yaman yang kala itu membawa ideologi baru ke tanah air, turut membawa perubahan pada konstelasi umat Islam. Ideologi yang dibawa oleh ora-orang tersebut cenderung lebih keras dan tidak mengenal teleransi karena ideologi tersebut dipengaruhi oleh mazhab maliki. Karena hal-hal tersebut, maka tumbuh berbagai macam aliran-aliran, mazhab-mazhab, dan sekte-sekte baru yang menamai kelompok mereka sebagai bagian dari Islam.
Kemunculan kelompok-kelompok ini tentunya sangat berbahaya dan mengancam keutuhan NKRI karena gerakan radikalisme berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Perlawanan tersebut jelas sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusuhan serta perpecahan di Indonesia. Kelompok-kelopok tersebut memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah mengganti dasar negara dengan dasar negara baru yang berpedoman pada kalam ilahi.
Gerakan radikalisme telah berkembang di Indonesia sejak lama. Kelompok-kelompok yang menganut paham tersebut menganggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang benar meskipun pada kenyataannya hal tersebut merupakan tindakan yang mengancam keutuhan dan persatuan NKRI. Radikalisme yang terjadi di Indonesia harus diposisikan sebagai persoalan serius yang perlu dengan segera untuk ditangani karena paham radikalisme dengan sangat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Radikalisme seringkali menjadi pelarian bagi sebagian umat Islam untuk menyikapi suatu keadaan. Bagi mereka, radikalisme adalah pilihan untuk menyelesaikan masalah. Namun, sebagian lainnya, menentang radikalisme dalam bentuk apapun. Karena mereka percaya bahwa radikalisme tidak menyelesaikan apapun. Bahkan akan melahirkan masalah lain yang berdampak panjang. Oleh karena itu, perlu pembekalan pengetahuan tentang bahayanya gerakan radikalisme.
Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita ikut mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan para pahlawan terdahulu dengan cara menjaga persatuan dan menghargai setiap perbedaan yang ada. Hal tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati pendapat orang lain dan tidak memaksakan pendapat sendiri, serta tidak melakukan perbuatan yang bersifat diskriminatif atas dasar SARA. Namun, hal dasar yang perlu dipahami oleh setiap warga negara agar terhindar dari paham radikalisme yaitu dengan tidak mudah terseret oleh pernyataan-pernyataan yang menyesatkan.
0 Komentar