Ibrahim Paneo.com, Boaleomo - BNN Kabupaten Boalemo melaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polres Boalemo terhadap 1 (satu) orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. (26-3-2024)
Kegiatan TAT: Tim Asesmen Terpadu dilaksanakan oleh Kepala BNN Kabupaten Boalemo, Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes. sebagai Ketua TAT yang melibatkan:
Tim Assesmen Medis terdiri dari :
1. dr. Muis abdullah Lihawa
2. Rasmin Kamumu, S.Psi
Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika. Setelah dilakukan asesmen, ditemukan tersangka menggunakan Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan pemakaian teratur dan tingkat kecanduan sedang yang sangat berpengaruh kepada pisik dan psikis tersangka sendiri.
Tim Hukum terdiri dari :
1. Bribka Person Abubakar (Polres Boalemo)
2. Maharani, SH (Kejaksaan Boalemo)
3. Anugrah Fahmitullah, TS, SH (BNNP Gorontalo)
Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika Setelah dilakukan asesmen, Tim Hukum tidak menemukan rekam jejak keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Pada tersangka, dilakukan Tes Urine 7 parameter; dengan hasil negatif MET, MOP, COC, AMP, BZO, THC, SOMA. Selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes yang memimpin Case Conference menyampaikan hasil Rekomendasi TAT adalah Tersangka merupakan penyalahguna dan pecandu narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian teratur pakai, tidak ter;ibat jaringan pererdaran narkotika dan dipersangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan direkomendasikan Rehabilitasi medis rawat jalan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan setiap minggu 1 (satu) kali di Rutan/Lapas Kelas IIB Boalemo.
Seluruh rangkaian TAT adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.
0 Komentar